Kedudukan dan Tupoksi

Kedudukan Bagian Administrasi Pembangunan

Bagian Administrasi Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Tugas Bagian Administrasi Pembangunan

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.

Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan

a. penyusunan dan penyiapan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah

b. penyusunan bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah

c. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah